Makassar, Retorika.co.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar diskusi orientasi mitra kerja Pengawasan dalam mensukseskan pemilu 2019, di Sandeq B Room, Claro Hotel Jalan Pettarani Makassar. Kamis (22/11/18)
Peserta sosialisasi tersebut diikuti oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel sekaligus membuka acara, Drs. H.L. Arumahi, MH, Koordinator Divisi Organisasi dan Keuangan, Hasmaniar Bachrun, S.Pi, Koordinator Divisi Humas dan Hubal, Drs. Saiful Jihad, M.Ag, serta turut hadir Kasubag Hukum dan Hubal Bawaslu provinsi Sulsel, Muchlis M.
Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel, Drs. H.L. Arumahi, MH dalam sambutannya mengatakan, mengapresiasi kehadiran Ormas, OKP, LSM dan LBH untuk pengawasan pemilu partisifatif dalam mensukseskan pemilu di 2019.
“Adapun tujuan kegiatan sosialisasi dan diskusi ini adalah untuk kesadaran pengetahuan dalam partisifatif pemilu agar aktif membantu hal-hal yang diduga pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu, serta perbaikan evaluasi kinerja dalam menjalankan pengawasan pemilu,” ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Organisasi dan Keuangan Bawaslu Provinsi Sulsel, Hasmaniar Bachrun, S.Pi lebih menekankan agar tidak memberikan ruang gerak bagi pelaku money politik.
“Pemilih harus tahu betul calon yang dipilihnya jangan karena ada imbalan lantas mau memilih, kalau masyarakat kenal betul yang mau dipilih maka secara tidak langsung kita dapat meminimalisir pelanggaran dan kecurangan pemilu,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut para pembicara materi mengadakan diskusi tanya jawab dengan peserta perihal perspektif kerawanan pemilu, kerakteristik pelanggaran pemilu, tantangan dan kendali pengawasan, dan peran masyarakat dalam pengawasan pemilu untuk mewujudkan pengawasan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
Dalam diskusi tersebut, dipandu langsung oleh Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Sulsel, Drs. Saiful Jihad, M.Ag.
“Kami telah mengimplementasikan pada sebuah desa dan disana mereka menutup pintu untuk para pelaku money politik atau pelaku pelanggar pemilu. Nah, sekarang kami meminta teman-teman yang hadir memberi masukan kepada kami untuk kerja-kerja pengawasan, pencegahan dan penindakan kedepannya,” jelasnya.
Turut hadir memberikan kritikan dan masukan, LSM PERAK Sulawesi Selatan yang mempertanyakan efektifitas kinerja sosialisasi pendidikan politik yang dianggap selama ini belumlah optimal.
“Efektifnya dimana coba, kalau yang dikumpulkan pihak Panwas di lapangan hanya 20 hingga 30 orang sedangkan mereka diminta untuk bisa mewakili dan merepresentasikan satu kecamatan agar tujuan pendidikan politik dapat terakomodir,” ungkap Adiarsa MJ, Ketua LSM PERAK Sulsel.
Adi, sapaan beliau juga menganjurkan agar pengusulan saksi partai atau Caleg dan DPD segera dimasukkan jauh sebelum hari H agar tidak menjadi rancu.
“Perlu juga dibuatkan posko pengaduan di tingkat RT RW atau Dusun agar para pelaku ada rasa takut untuk melakukan pelanggaran di lapangan karena ruang gerak terbatas,” terang pria Aktivis anti korupsi ini.
Maka dari itu, Adi meminta Bawaslu agar segera berkoordinasi dengan Kepolisian agar Binmas di tingkat kelurahan atau desa juga bisa membantu,” tambahnya.
Diketahui Amanat Undang-Undang, Bawaslu memiliki kewenangan baru, yakni melakukan sidang ajudikasi, melakukan pelatihan saksi partai politik dan melakukan seleksi dan berhak memberikan akreditasi kepada Lembaga Pemantau Pemilu (LPP).
(Juma)