retorika.co.id, Luwu – Komunikasi merupakan salah satu bagian dari proses pencapaian target, khususnya dalam bidang pelayanan publik Unit Regident Satuan lalulintas Polres Luwu,
Unit Regident Sat Lantas adalah unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kasat lantas, bertugas untuk memberikan pelayanan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan Administrasi Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi.
Selain itu Unit Regident diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kendaraan baik pendaftaran baru, mutasi, penerbitan BPKB, STNK dan TNKB, yang pelaksanaannya bersinergi dengan Dinas Pendaparan Daerah berkaitan dengan proses pembayaran pajak, dan dengan Jasa Raharja yang berkaitan dengan proses Asuransi. serta dengan Sat Reskrim berkautan dengan kasus Curanmor, kemudian dengan Sat Lantas yang berkaitan dengan kasus kecelataan lalulintas (tabrak lari).
Petugas pelayanan Unit Samsat Pembantu Walmas kab. Luwu Aiptu Arwin.SH, ngopi bersama Kanit lakalantas Polres Luwu Aiptu Arimin, dan petugas Pelayanan SIM Sat Lantas Polres Luwu Aiptu Nurdin. di Ruang Terbuka Hijau / RTH Polres Luwu, Selasa 5/11/2019 pagi.
Ngopi bersama ini merupakan bagian dari membangun semangat kerja, serta mengintergrasikan kegiatan pelayanan dalam satu Unit Kerja Regident Sat lantas Polres Luwu.
Aiptu Arwin.SH dalam komentarnya mengatakan ” Ngopi bareng ini bagian dari silaturahmi mengingat selama ini kami melaksanakan tugas pelayanan Samsat di Wilayah Walmas kab. Luwu. jadi jarang ketemu, selain itu kami membahas rencana Inovasi pelayanan Internal Samsat, serta win-win solution dengan mengedepankan semangat Promoter, untuk kerja-kerja besar yang lebih prioritas lagi,” Kata Aiptu Erwin. (hms)