Makassar, Retorika.co.id – Kisruh terkait pemberhentian sementara Kadis KB Kota Makassar sesuai SK pembebasan sementara dari jabatan yang terbit tanggal 31 Mei 2023 kini muncul berbagai pro dan kontra hal demikian di karenakan adanya beberapa temuan yang memberikan kepastian bahwasanya Kadis KB Chaidir telah mendapatkan restu dari istri pertama untuk menikah lagi sejak tahun 2016 silam.
Berdasrkan rilis yang diterima media ini, Sabtu (10/06/23) kisruh tersebut mulai mencuat ke permukaan sejak adanya surat pemberhentian sementara kepada Kadis KB akibat Poligami.
Dari hasil penelusuran awak media setelah di konfirmasi Kepala BKD Ahmad Nansum memaparkan melalui sambungan Whatsappnya,”Setelah pemeriksaan kita lakukan ternyata Kadis KB Chaidir menikah telah mendapatkan restu dari istri pertamanya sejak 2016 silam, seperti yang tertulis di dalam surat pernyataan izin menikahnya, papar Ahmad Nansum.
Ditanya lagi oleh media terkait adanya surat restu dari istri pertama Chaidir selaku kadis KB, Ahmad Nansum menjawab, setelah kita mendapatkan bukti bahwa Chaidir mendapatkan restu dari istri pertamanya maka kami dari BKD akan melakukan pertemuan kedua guna membahas hal tersebut yang telah viral saat ini, persoalan ini akan di rapatkan kembali, ucap Ahmad Nansum (*).