Makassar, Retorika.co.id – Komisi E DPRD Provinsi Sulsel,mengkritisi peraturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tentang rujukan berjenjang bagi pasien peserta BPJS.
Rajab dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan Wilayah Sulsel, berpendapat bahwa peraturan BPJS tentang rujukan berjenjang pasien dari puskesmas ke rumah sakit tipe c dan kemudian ke tipe b akan berimplikasi pada rumah sakit dan pasien.
“Rujukan itu implikasinya ke mana ? pertama rumah sakit tipe b dan kedua implikasinya kepada pasien. Misalnya di makassar, bagaimana mungkin mereka melayani 1,2 juta peserta, kalau hanya memiliki rumah sakit tipe c yang jumlahnya 5,” ujar Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel Rajab.
Legislator fraksi NasDem ini menilai, ada masalah dari pelaksanaan rujukan berjenjang pasien yang menggunakan BPJS. Kata Rajab, masyarakat berhak memperoleh pelayanan kesehatan terdekat tanpa harus ke rumah sakit yang jauh karena mengikuti prosedur berjenjang.
Menurut beliau, aturan dibuat bagaimana mempermudah akses masyarakat untuk berobat dengan cepat dan murah. Belum lagi APBD Sulsel cukup banyak dialokasikan untuk klaim BPJS.
“Seharusnya masalah kesehatan ini jangan hanya dilihat dari perspektif ekonomi untung rugi saja, tapi dilihat dari kemaslahatan,” katanya.
RDP itu dihadiri pimpinan rumah sakit, kepala dinas sosial dari sejumlah kabupaten kota di Sulsel. Sementara pihak BPJS Kesehatan diwakili oleh Kepala Deputi Wilayah Sulselbatrmal, dr. I Made Puja Yasa.
(adn)