RETORIKA.CO.ID, Kendari – Maraknya bermunculan perusahaan fintech ( pinjaman tehknologi ) berbasis aplikasi online yang bisa didownload melalui playstore membuat sebagain masyarakat merasa terbantu.
Namun sebaliknya, tidak sedikit masyarakat yang merasa dirinya telah di rugikan oleh penyedia aplikasi.
Wa Ode Maluna (33), warga lorong dolog Kecamatan Mandonga, Sulawesi Tenggara merasa dirinya telah dirugikan oleh salah satu perusahaan fintech.
Kronologis kerugian yang dialami oleh ibu satu anak ini, bermula ketika dirinya bermaksud meminjam uang di salah satu aplikasi pinjaman online sebesar 1,5 juta rupiah dengan tenor waktu 14 hari.
Setelah waktu jatuh tempo pembayaran telah tiba, wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini mengalami kendala pelunasan karena aplikasi perusahaan fintech tersebut tiba-tiba hilang di playstore dan tidak ada nomor telpon kantor maupun costumer service yang bisa dihubungi.
“Waktu saya mau melunasi hutang, aplikasinya terhapus di hp saya karena tempo hari saya habis instal ulang akibat terkena virus sehingga harus download ulang aplikasinya. Namun, kini aplikasi tersebut sudah tidak ada lagi di playstore,” beber Wa ode Maluna.
Maluna menambahkan bahwa satu bulan kemudian tiba-tiba ada yang menelpon dirinya dan mengaku sebagai kolektor aplikasi tersebut dan meminta melunasi pinjaman plus dendanya yang nilainya lebih dari pinjaman pokok.
“Kolektornya menelpon saya dan meminta melunasi hutang ditambah dendanya lebih satu juta rupiah. Namun, saya menolak karena tidak merasa bersalah dan hanya ingin membayar pokok serta bunganya dua ratus ribu rupiah sesuai perjanjian awal,” tambah Maluna.
Maluna pun akhirnya mengurungkan niatnya untuk membayar dendanya yang lebih besar dari pinjaman pokok dan berniat hanya untuk membayar 1,7 juta rupiah sesuai perjanjian awal.
Namun, kolektor aplikasi pinjaman online tersebut tetap ngotot dan memaksa ibu Maluna untuk melunasi semuanya (pinjaman pokok+denda 1,5 juta) serta mengancam ibu maluna untuk menempuh jalur hukum serta menyebarkan data-data nasabah kepada seluruh nomor kontak hp yang ada di smartphone milik Ibu Maluna.
“Ini bukan salah saya pak, saya mau bayar namun hanya 1,7 juta rupiah saja sesuai perjanjian awal. Adapun dendanya yang lebih banyak dari jumlah pinjaman pokok saya itu karena kesalahan perusahaannya karena hilang di aplikasi dan ganti nama perusahaan tanpa peberitahuan kepada kami sebelumnya,” keluhnya.
Ibu ini berharap kepada pemerintah dalam hal ini pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kemeninfo untuk menindak tegas penyedia aplikasi pinjaman online yang nakal serta mempekerjakan kolektor yang tidak sesuai dengan SOP.
Dikutip dari situs resmi OJK per Desember 2018, perusahaan Fintech Lending berizin dan terdaftar sebanyak 78 perusahan fintech dan OJK baru mengeluarkan satu izin, sementara 77 lainnya masih tahap proses.