Makassar. Retorika.co.id – Pernyataan Sikap, Indonesia adalah negara hukum untuk menyelesaikan setiap permasalahan hukum demi kepastian keadilan hukum dalam kepentingan masyarakat luas terutama terkait pelayanan public yang merupakan hak konstitusi setiap warga negara dan ditegaskan oleh undan-undang. Terkhususnya kantor Badan Petanahan Nasional (BPN).
Demo menuntut keadilan agar menertipkan oknum pegawai nakal, agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. GOWA, terbuka dimana letaknya sertifikat yang mereka pertanyakan,Kamis (27/08/20) siang.
Akan tetapi terjadi perbandingan balik dengan adanya polemik suatu kasus sengketa tanah penertiban sertifikat tanah yang samraut atau tumpang tindih diatas lokasi atau objek yang mempunyai sertifikat SHM No. 02797 atas nama Kulle Dg. Buang, oleh sebab itu masyarakat sangat mengeluhkan pelayanan didepan kantor BPN GOWA, seperti pengakuan hak atas sebidang tanah yang dimana satu objek atau lokasi, tetapi ada 3 sertifikat.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan No. SP2HP. A. 1/82/11/2020/Reskrim Gowa pada tgl 3 februari 2020 jika pelayanan dikantor BPN Gowa pihak Serdadu Om Bethel mendesak pihak pemerintah untuk segera bertindak tegas untuk hal ini.
“kami ingin menanyakan lagsung apakah ada sertifikat diatas tanah ini dan kamipun sudah menyurat tetapi sampai sekarang balum ada balasan, dan tidak ditindak lanjuti, harapan kami agar BPN terbuka dimana letaknya sertifikat 83 ,”ungkap salah satu koordinator aksi H. Abd. Malik saat diwawancarai oleh kru Retorika. (**)