Takalar, Sulsel Media Retorika.co.id – Anggota Dewan kabupaten Takalar Ahmad Jais S.H.I dari Praksi PKS pemilihan dapil 2 ini, mengadakan penyebarluasan sosialisasi peraturan daerah kabupaten Takalar nomor 01 tahun 2016 di Aula kantor camat Mappakasunggu Kamis 27/02/2020
Perda no 01 tahun 2016 di pandang tentang bantuan hukum masyarakat miskin dipandang perluh untuk banyak disosialisasikan.
Ahmad Jais dalam menjelaskan bahwa penyebarluasan Perda no 01 tahun 2016 dengan tujuan agar masyarakat luas tahu, bahwa negara bertanggung jawab Terhadap pemberian hukum kepada warga miskin sebagai perwujudan akses Terhadap keadilan Sebagai upaya setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang adil Serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai saran perlindungan Hak asasi manusia.jelas Ahmad jais
Lanjut Anggota dewan dari partai PKS ini, bahwa Perda no 01 tahun 2016 ini salah satu bantuan hukum bagi masyarakat miskin,
” Jadi masyarakat perlu ketahui bahwa untuk pengajuan permohonan bantuan hukum ada beberapa syarat;
-pertama permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk
-fotocopy kartu tanda penduduk
-fotocopy kartu keluarga
-surat keterangan miskin/tidak mampu dari pemerintah desa/lurah
-menyerahkan dokumen yang berkenan perkara, jelas Ahmad Jais (Arsyadleo)