Takalar, Retorika. Co. Id – PH Ahli Waris Pakaiya Hadi Soetrisno S.H akan segera mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terhadap sengketa lahan yang menimpa Kliennya Ahli Waris Pakaiya .
Hal tersebut di sampaikan oleh Hadi Soetrisno S.H kepada Awak media retorika.co.id, Selasa 14/11/2023.
Menurut Hadi Soetrisno, tidak adanya bukti yang otentik yang digunakan oleh Ahli Waris Tahera Bin Tjutju Rabana pada saat mediasi di kantor Kec. Galesong Utara tahun 2021 bahwa tanah tersebut adalah tanah milik Pemkab Takalar yang berstatus Ruislag/ Tukar Guling dengan tanah neneknya atas nama Tahera Bin Tjutju Rabana yang digunakan oleh SMP Negeri Bontolebang bahwa perbuatan Ahli waris Tahera Bin Tjutju Rabana itu telah memberikan atau menempatkan keterangan palsu dan itu sudah masuk pidana.
Sementara kasi pemerintahan Kec.Galesong Utara Hasriani.SP.M.Si saat di konfirmasi oleh Awak media via WhatsApp terkait apakah Ahli waris Tahera Bin Tjutju Rabana membawa bukti-bukti saat mediasi di kantor Camat Galesong Utara pada tahun 2021, Hasriani. SP.M.Si menjawab bahwa Ahli Waris Tahera Bin Tjutju Rabana tidak Mambawa bukti-bukti selain Saksi hidup atas nama Rasyid Dg Naba.
Sementara Marsan Dg Laja yang dikonfirmasi terkait saksi hidup atas nama Rasyid Naba menjelaskan bahwa Saudara Rasyid Dg Naba yang dijadikan saksi oleh Ahli waris Tahera Bin Tjutju Rabana seringkali datang ke rumah menagih pajak tanah milik orang tua kami Pakaiya dan sudah berulang kali saya pertanyakan mengapa ada tukar guling dengan lokasi/tanah milik orang tua kami, sementara sampai sekarang atas nama di PBB masih tetap orang tua kami, saudara Rasyid Naba tidak pernah menjawab pertanyaannya “tuturnya.
Rusman Dg Laja selaku Ahli waris Pakaiya menambahkan pada saat sidang mediasi di kantor kecamatan Galesong Utara tahun 2021 saudara Rasyid Dg Naba saat ditanya oleh Marsan Dg Laja, apakah Rasyid Dg Naba bisa buktikan??nyatanya Rasyid Dg Naba tidak bisa menjawab dan hanya diam.”tambahnya.
Marsan Dg Laja berharap kepada penegak hukum dan pemerintah terkait agar bisa memberikan keadilan di. Depan hukum terhadap permasalahan yang menimpa dirinya dan tanah milik orang tuanya bisa didapat kembali.”harapnya.(Syarif lawa/Syam)